Sebenarnya ada apa sih dengan tanggal tersebut, kok semua pada membicarakan tentang tanggal itu. Sebenarnya tanggal 31 (hari ini) adalah data dimana seluruh jadwal syincronisasi untuk dapodikdas pada patch 207 mengalami expired. Semua memang wajar, karena sesungguhnya aplikasi yang baik adalah yang selalu terbaharui diantaranya dengan penambahan dan pengurangan vitur pada aplikasi. Menurut kabar yang berhembus, pada Patch 208 nanti, Nama Peserta Didik serta data tanggal lahir yang sudah di kunci pada versi sebelumnya akan di buka kembali, dengan tujuan diantaranya adalah untuk perbaikan data Peserta didik apa bila ada kesalahan pada Peng entrian data pada aplikasi versi sebelumnya. Karena Data Dapodik sebenarnya juga di gunakan untuk Penerbitan NISN peserta didik baru. Untuk Proses vervalnya kurang lebih bisa di lihat di CARA VERVAL NISN dan tentang kolomnya juga bisa di lihat di Penjelasan Kolom Verval NISN Setidaknya seperti itulah hal yang saya tangkap dari keadaan ini.
Bagi yang terbiasa dengan dunia Aplikasi dan pengguna Aplikasi, expired pada aplikasi bukan hal yang mengejutkan karena pada beberap Aplikasi yang ada pada Perangkat yang sering di gunakan pun mengalami hal yang serupa, hanya saja bedanya pada Aplikasi Skala tertentu masih bisa di gunakan namun sebenarnya vitur itu sudah tidak sempurna apa biladi pergunakan berkelanjutan.
Yang mau kita bahas disini bukanlah itu. tapi terkait dengan TUNJANGAN sertifikasi yang pengirimanya melalui metode Syincron, baik melalui Syincron ke server dapodik langsung maupun syincron Backup Syincron Dapodik (BSD).
Terkait tanggal 31 mei berikut penjelasan Bapak Tagor Alamsyah Harahap dalam status nya di salah satu media sosial.
Beberapa hal tentang tanggal 31 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik
- Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
- Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
- Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1). sumber : Tagor Alamsyah Harahap P2TK Dikdas
info yang menarik,,,, Lanjuuuutttt,,,,
ReplyDeleteTerimakasih kunjunganya Gan...!
ReplyDelete