PNS NAIK GAJI SESUAI PP NOMOR 34 TAHUN 2014

Alhamdulillah..............! naik gaji lagi, begitu dalam hati Abdi Pemerintah yang berstatus Negeri. Bagaimana tidak, karena pada tahun ini Pemerintah kembali menaik kan Gaji PNS. Memang pantas Pemerintah Kembali menaik kan Gaji Bagi Pegawai Pemerintah yang berstatus Negeri, karena mengingatkondisi sekarang yang serba mahal, Tentunya dengan kenaikan gaji ini diharapkan tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil yang malas malasan melaksanakan Tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dalam melayani masyarakat. Tidak akan ada lagi cerita "Umar Bakri" di masa yang serba maju seperti sekarang ini bagi PNS di Negara Republik Indonesia tercinta ini. Kendati pun ada, maka kemungkinan itu hanya milik Tenaga Honorer dan sukwan yang Saat ini berjumlah Puluhan bahkan ratusan ribu Pegawai yang tersebar di seluruh instansi Pemerintah, baik yang dalam Instansi Formal maupun NON formal. Disinilah diharapkan sentuhan Pemerintah dalam menyelesaikan Persoalan ini. Walaupun baru baru ini Pemerintah sudah melaksanakan Perekrutan CPNS dari jalur Honorer K2, Namun pada kenyataanya ternyata masih banyak Tenaga Honorer K2 yang belum berhasil mendapatkan hal seperti yang di idam idamkanya selama ini. PNS memang selalu jadi Trending Topik dalam Urusan Kepegawaian.

Berikut yang di kutip dari JPNN.com
Tahun ini, para pegawai pemerintah tersebut kembali mendapat kenaikan gaji. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei lalu.

Rata-rata kenaikan gaji PNS di semua tingkat tersebut sekitar satu sampai dua persen. Seperti yang tertuang dalam lampiran PP, disebutkan "gaji PNS terendah atau golongan Ia adalah Rp 1.402.400, dimana sebelumnya Rp 1.323.000.
Sedangkan gaji PNS atau golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000. Berdasarkan PP tersebut, kenaikan gaji tersebut telah berlaku 21 Mei 2014.

"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 itu.

Berikut rincian kenaikan gaji PNS,
  1. Golongan IIa  masa kerja 0 tahun, kini gajinya menjadi Rp 1.816.900 
    sebelumnya Rp 1.714.100.
    Gaji tertinggi bagi PNS IIa adalah Rp 3.031.100, sebelumnya Rp 2.859.500.
  2. Golongan IIb terendah Rp 1.984.200, sebelumnya Rp 1.871.900.
    Gaji PNS golongan IIb  tertinggi Rp 3.159.500, sebelumnya Rp 2.980.500.
  3. Golongan IIc terendah adalah Rp 2.068.00,sebelumnya Rp 1.951.100.
    Gaji tertinggi Gol IIc adalah Rp 3.293.000,sebelumnya Rp 3.106.600.
  4. Gaji PNS golongan IId terendah Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.033.600.
    Gaji Ter tinggi IId adalah Rp 3.432.300, dimana sebelumnya Rp 3.238.000.
  5. Golongan IIIa, gaji terendah kini Rp 2.317.600,sebelumnya Rp 2.186.400.
    Gaji tertinggi adalah Rp 3.806.300, sebelumnya Rp 3.590.900.
  6. Gaji tertinggi PNS golongan IIIb kini Rp 2.415.600, sebelumnya Rp 2.278.900.Sedangkan yang tertinggi Rp 3.967.300, sebelumnya Rp 3.742.800.
  7. Golongan IIIc tertinggi kini Rp 2.517.800, sebelumnya Rp 2.375.300.
    Gaji tertnggi kini Rp 4.135.200, sebelumnya Rp 3.901.100.
  8. Gaji untuk PNS golongan IIId terendah kini Rp 2.155.600, sebelumnya Rp 2.066.100.
  9. Sedangkan untuk PNS golongan IVa, gaji terendah kini Rp 2.735.300, sebelumnya Rp 2.580.500. Gaji Tertinggi kini Rp 4.492.400, sebelumnya Rp 4.238.100.
  10. Gaji terendah PNS golongan IVb kini Rp 2.851.000, sebelumnya Rp 2.689.600,
    Gaji tertinggi kini Rp 4.682.400, sebelumnya Rp 4.417.400.
  11. Gaji terendah PNS golongan IVc kini Rp 2.976.600, sebelumnya Rp 2.803.400.
    Sementara yang tertinggi KINI Rp 4.880.500, sebelumnya Rp 4.604.200.
  12. Gaji terendah PNS golongan IVd kini Rp 3.097.300, sebelumnya Rp 2.922.000.
    Bagi yang tertinggi Rp 5.086.900, sebelumnya Rp 4.799.000.
  13. Dan yang terakhir gaji terendah PNS golongan IVe kini Rp 3.228.300 , sebelumnya Rp 3.045.600. Untuk yang tertinggi Rp 5.302.100, sebelumnya Rp 5.002.000.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Pubilk Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, informasi utuh terkait keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu belum sampai ke kantornya. "Saya akan cek dulu ke Kementerian Keuangan," katanya kemarin.

Herman mengaku belum bisa memastikan apakah gaji PNS bulan ini sudah naik sesuai dengan PP yang baru itu.

Herman mengatakan meskipun terkait dengan PNS, aturan soal gaji itu ada di Kemenkeu. Dia menjelaskan bahwa tugas pokok dari Kemen PAN-RB merupakan melakukan pembinaan dan pendayagunaan aparatur negara.

Menurut analisis Kemen PAN-RB, kenaikan gaji PNS ini sudah rutin dilakukan pemerintah. Sehingga tidak terlalu mengganggu postur keuangan negara karena sudah diantisipasi sebelumnya. (ken/wan)

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "PNS NAIK GAJI SESUAI PP NOMOR 34 TAHUN 2014"

  1. Terima kasih atas infonya, mohon di update untuk info gaji gaji terbaru 2016.

    ReplyDelete

[-] Silahkan Coment dengan Baik dan Sopan
[-] Maaf Link Aktif pada kolom komentar akan otomatis terganti dengan link www.wondhoez.web.id
[-] Coment berbau sara akan kami hapus
[-] Segala macam Promo dan Transaksi yang ada di Kolom Komentar Bukan Tanggung Jawab Kami

Terimakasih.